TRIBUNJAMBI.COM,
SAROLANGUN - Keberadaan warung internet (warnet) di Kota Sarolangun
sudah semakin banyak. Bahkan, tidak sedikit yang menyediakan layanan 24
jam nonstop, terutam warnet yang menyediakan game-game online.
Kondisi inilah yang membuat pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Kota Sarolangun menggelar focus group discussion (FGD), Rabu (2/5). Adapun tema yang diangkat, "Operasional Warnet 24 Jam Terus Menerus Berpotensi Timbulnya Gangguan Kamtibmas".
Kapolsek Kota Sarolangun, AKP Suharta menuturkan, kegiatan tersebut diikuti 60 orang peserta. Para peserta berasal dari pengelola warnet dan pelajar SMA.
Yang diundang sebagai pembicara atau narasumber adalah kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kabupaten Sarolangun dan camat Sarolangun.
"Kesimpulan dari kegiatan FGD ini, diharapkan pengelola warnet turut bertanggung jawab, dalam hal ini moral terhadap dampak negatif operasional warnet 24 jam nonstop," ujar Suharta kepada Tribunjambi.com, Rabu (2/5).
Selain itu, ada empat kesepakatan yang dihasilkan, pertama, pengelola memberikan pengamanan barang milik pengunjung, sebagai contoh kendaraan pengunjung yang menjadi sasaran curanmor. Kedua, tidak membuat sekat atau kamar tertutup di bilik warnet.
Ketiga, jam operasional (buka) hanya sampai pukul 01.00, kecuali hari libur. Keempat, melarang pelajar berada di warnet pada jam belajar.
"Jadi kesepakatan ini harus menjadi perhatian bagi semua pengelola warnet. Bagi yang melanggar, akan diberikan teguran dan bahkan sanksi," tegas Kapolsek.
Kondisi inilah yang membuat pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Kota Sarolangun menggelar focus group discussion (FGD), Rabu (2/5). Adapun tema yang diangkat, "Operasional Warnet 24 Jam Terus Menerus Berpotensi Timbulnya Gangguan Kamtibmas".
Kapolsek Kota Sarolangun, AKP Suharta menuturkan, kegiatan tersebut diikuti 60 orang peserta. Para peserta berasal dari pengelola warnet dan pelajar SMA.
Yang diundang sebagai pembicara atau narasumber adalah kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kabupaten Sarolangun dan camat Sarolangun.
"Kesimpulan dari kegiatan FGD ini, diharapkan pengelola warnet turut bertanggung jawab, dalam hal ini moral terhadap dampak negatif operasional warnet 24 jam nonstop," ujar Suharta kepada Tribunjambi.com, Rabu (2/5).
Selain itu, ada empat kesepakatan yang dihasilkan, pertama, pengelola memberikan pengamanan barang milik pengunjung, sebagai contoh kendaraan pengunjung yang menjadi sasaran curanmor. Kedua, tidak membuat sekat atau kamar tertutup di bilik warnet.
Ketiga, jam operasional (buka) hanya sampai pukul 01.00, kecuali hari libur. Keempat, melarang pelajar berada di warnet pada jam belajar.
"Jadi kesepakatan ini harus menjadi perhatian bagi semua pengelola warnet. Bagi yang melanggar, akan diberikan teguran dan bahkan sanksi," tegas Kapolsek.
Penulis : jariyanto
Editor : rahimin
Sumber : Tribun Jambi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar